Minggu, 24 November 2013

Dampak Ketunarunguan Bagi Anak Tunarungu

Dampak Ketunarunguan Bagi Anak Tunarungu

Sehubungan dengan karakteristik anak tunarungu yaitu: miskin dalam kosa kata, sulit memahami kata-kata abstrak, sulit mengartikan kata-kata yang mengandung kiasan, adanya gangguan bicara maka hal ini merupakan sumber masalah pokok bagi anak tersebut.


Dra. H. T. Sutjihati Somantri, PsyCH. (1996). Psikologi Anak Luar Biasa

Dampak Ketunarunguan Bagi Keluarga

Dampak Ketunarunguan Bagi Keluarga

Berhasil tidaknya anak tunarungu melaksanakan tugasnya sangat tergantung pada bimbingan dan pengaruh keluarga. Tidaklah mudah bagi orangtua untuk menerima kenyataan bahwa anaknya menderita cacat. Reaksi pertama saat orang tua mengetahui bahwa anaknya menderita tunarungu adalah merasa terpukul dan bingung. Reaksi ini kemudian diikuti dengan reaksi lain.

Dampak Tunarungu bagi Masyarakat

Dampak Tunarungu bagi Masyarakat

                Pada umumnya orang masih berpendapat bahwa anak tunarungu tidak dapat berbuat apapun. Pandangan yang semacam ini sangat merugikan anak tunarungu. Pandangan ini biasanya dapat kita lihat sulitnya anak tunarungu untuk memperoleh lapangan pekerjaan. Karena disamping pandangan karena ketidakmampuannya tadi ia sulit untuk bersaing dengan orang normal.
            Kesulitan memperoleh pekerjaan ini di masyarakat mengakibatkan timbulnya kecemasan baik itu dari anak itu sendiri maupun bagi keluarganya sehingga lembaga pendidikan dianggap tidaklah dapat berbuat sesuatu karena anak tidak dapat bekerja sebagaimana biasanya.
            Oleh karena itu masyarakat hendaknya dapat memperhatikan kemampuan yang dimiliki anak tunarungu walaupun hanyalah merupakan sebagian kecil dari pekerjaan yang telah lazim dilakukan oleh orang normal.

Dra. H. T. Sutjihati Somantri. (1996). Psikologi Anak Luar Biasa

Dampak Tunarungu bagi Penyelenggara Pendidikan

Dampak Tunarungu bagi Penyelenggara Pendidikan

                Perhatian akan kebutuhan pendidikan bagi anak tunarungu tidaklah dapat dikatakan kurang karena terbukti bahwa anak tunarungu telah banyak yang mengikuti pendidikan sepanjang lembaga pendidikan itu dapat dijangkaunya.

Perkembangan Kepribadaian Anak Tunarungu

Perkembangan Kepribadaian Anak Tunarungu

                Penyesuaian kepribadian banyak ditentukan oleh hubungan antara anak dan orang tua, terutama ibunya. Lebih-lebih pada masa awal perkembangannya.
        Perkembangan kepribadian terjadi dalam pergaulan atau perluasan pengalaman pada umumnya dan diarahkan pada faktor anak sendiri. Pertemuan antara faktor-faktor dalam diri anak tunarungu, yaitu ketidakmampuan menerima rangsang pendengaran, kemiskinan berbahasa, ketidak tetapan emosi dan keterbatasan inteligensi dihubungkan dengan sikap lingkungan terhadapnya, menghambat perkembangan kepribadiannya.


Dra. H. T. Sutjihati Somantri, PsyCH. (1996). Psikologi Anak Luar Biasa

Minggu, 17 November 2013

Karakteristik Tunawicara

Karakteristik tunawicara:
1.     Berbicara keras dan tidak jelas
2.   Suka melihat gerak bibir atau gerak tubuh teman bicaranya
3.   Telinga mengeluarkan cairan
4.   Menggunakan alat bantu dengar
5.    Bibir sumbing
6.   Suka melakukan gerakan tubuh
7.    Cenderung pendiam
8.   Suara sengau
9.   Cadel

Karakteristik Tunarungu

Karakteristik Tunarungu
a.       Karakteristik anak tunarungu dalam aspek akademik
Keterbatasan dalam kemampuan berbicara dan berbahasa mengakibatkan anak tunarungu cenderung memiliki prestasi yang rendah dalam mata pelajaran yang bersifat verbal dan cenderung sama dalam mata pelajaran yang bersifat non verbal dengan anak normal seusianya.
b.      Karakteristik anak tunarungu dalam aspek sosial-emosional adalah sebagai berikut:
i.            Pergaulan terbatas dengan sesama tunarungu, sebagai akibat dari keterbatasan dalam kemampuan berkomunikasi.
ii.            Sifat ego-sentris yang melebihi anak normal, yang ditunjukkan dengan sukarnya mereka menempatkan diri pada situasi berpikir dan perasaan orang lain, sukarnya menye-suaikan diri, serta tindakannya lebih terpusat pada "aku/ego", sehingga kalau ada keinginan, harus selalu dipenuhi.
iii.            Perasaan takut (khawatir) terhadap lingkungan sekitar, yang menyebabkan ia tergantung pada orang lain serta kurang percaya diri.
iv.            Perhatian anak tunarungu sukar dialihkan, apabila ia sudah menyenangi suatu benda atau pekerjaan tertentu.
v.            Memiliki sifat polos, serta perasaannya umumnya dalam keadaan ekstrim tanpa banyak nuansa.
vi.            Cepat marah dan mudah tersinggung, sebagai akibat seringnya mengalami kekecewaan karena sulitnya menyampaikan perasaan/keinginannya secara lisan ataupun dalam memahami pembicaraan orang lain.

Karakteristik tunarungu dari segi fisik/kesehatan adalah sebagai berikut.
Jalannya kaku dan agak membungkuk (jika organ keseimbangan yang ada pada telinga bagian dalam terganggu); gerak matanya lebih cepat; gerakan tangannya cepat/lincah; dan pernafasannya pendek; sedangkan dalam aspek kesehatan, pada umumnya sama dengan orang yang normal lainnya. 


Sabtu, 16 November 2013

Klasifikasi Tunarungu Wicara

  I.      KLASIFIKASI ANAK TUNARUNGU
Tunarungu secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua yaitu tuli (deaf) dan susah mendengar (hard of hearing). Sedangkan berdasarkan tingkat kehilangan ketajaman pendengaran yang diukur dengan satuan desiBell (dB) dapat dibedakan menjadi:
a. Sangat ringan (light)           25dB – 40dB
b. Ringan (mild)                      41dB - 55dB
c.  Sedang (moderate)               56 dB - 70dB
d. Berat (severe)                    71dB - 90dB
e. Sangat Berat (profound)      91dB – lebih

Jumat, 15 November 2013

Penyebab Tunarungu

Penyebab ketunurunguan:
1.  Pre Natal
a. Salah satu atau kedua orangtua menderita tunarungu atau mempunyai gen sel pembawa sifat abnormal.
Misalnya: dominat genes, recesive gen, dan lain-lain.
b.     Karena penyakit: sewaktu ibu mengandung terserang suatu penyakit.
Terutama penyakit-penyakit yang diderita pada saat kehamilan trisemester pertama yaitu pada saat pembentukkan ruang telinga. Penyakit itu ialah rubella, morbili, dan lain-lain.
c.     Karena keracunan obat-obat
Pada saat kehamilan ibu mengonsumsi obat-obatan terlalu banyak atau ibu seorang pecandu alcohol, atau ibu tidak menghendaki kehadiran anaknya, ia meminum obat penggugur kandungan akan menyebabkan ketunarunguan pada anak yang dilahirkan.


Rabu, 13 November 2013

Pengertian Tunarungu Menurut Ahli

Andreas Dwidjosumarto (1990) :
Seseorang yang tidak atau kurang mampu mendengar suara dikatakan tunarungu. Ketunarunguan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu tuli (deaf) dan kurang dengar (hard of hearing). Tuli adalah mereka yang indera pendengarannya mengalami kerusakandalam taraf berat sehingga pendengarannya tidak berfungsi lagi. Sedangkan kurang dengar adalah mereka yang indera pendengarannya mengalami kerusakan, tetapi masih dapat berfungsi untuk mendengar, baik dengan maupun tanpa menggunakan alat bantu dengar (hearing aids)

Selasa, 12 November 2013

Pengertian Tuna Rungu Wicara

Tuna rungu wicara merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menyebutkan dua kondisi yaitu tunarungu dan tunawicara. Hal ini dikarenakan sangat eratnya klusal antara mendengar dan berbicara. Anak yang tuli sejak lahir akan sangat berpotensi mengalami kesulitan berbicara, meskipun sebenarnya memiliki potensi untuk mengembangkan potensi wicara karena sesungguhnya organ wicaranya tidak mengalami kelainan. Hal ini dikarenakan perbendaharaan kata yang didengar sangatlah terbatas atau bahkan tidak sama sekali. Sebaliknya, tunawicara tidak mengakibatkan tuli.

Dasar Hukum Internasional

Internasional 

I. Konvensi PBB tentang Hak Anak 

Kutipan dari Pasal 2, 23, 28 dan 29 

Pasal 2 
1. Negara harus menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada di dalam wilayah hukumnya tanpa diskriminasi apapun, tanpa memandang ras anak atau orang tua atau walinya, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, suku atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan, kelahiran ataupun status lainnya. 

Dasar Hukum Nasional

Nasional 
I. Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) Pasal 

1. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan 
 2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya 

II. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 
3 Pendidikan Nasional Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.