Selasa, 12 November 2013

Dasar Hukum Nasional

Nasional 
I. Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) Pasal 

1. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan 
 2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya 

II. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 
3 Pendidikan Nasional Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 



Pasal 5 
1.Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu 
2. Warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus 
3. Warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adapt yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layan khusus
4. Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus 

Pasal 32 
1. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 
2. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. 

III. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

Pasal 48 
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Pasal 

49 Negara
 pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. 

Pasal 50 
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan kepada : 
a. Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal 
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi 
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri 
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab, dan 
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup 

Pasal 51 
Anak penyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa

Pasal 52 
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus 

Pasal 53 
1. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. 
2. Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif. 

IV. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 19997 tentang Penyandang Cacat 

Pasal 5 
Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan 

V. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 

Pasal 2 
1. Lingkup standar nasional pendidikan meliputi : 
a. Standar isi 
b. Standar proses 
c. Standar kompetensi kelulusan 
d. Standar pendidikan dan kependidikan 
e. Standar sarana prasarana 
f. Standar pengelolaan 
g. Standar pembiayaan dan 
h. Standar penilaian pendidikan 

VI. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 380/C.C6/MN/2003, 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan I

nklusi : Menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten dan kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK. 

VII. Deklarasi Bandung (Nasional) "Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif" (8-14 Agustus 2004) 

1. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal. 

2. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun cultural. 

3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat. 

4. Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal 

5. Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan dilingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan 

6. Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan, pelatihan, dan lainnya secara berkesinambungan. 

7. Menyusun rencana aksi (action plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya. 

VIII. Deklarasi Bukittinggi (Internasional) Tahun 2005 : 

1. Sebuah pendekatan terhadap peningkatan kualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk "Pendidikan Untuk Semua" adalah benar-benar untuk semua. 

2. Sebuah cara menjamin bahwa semua memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan anak usia dini, prasekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan ekskluis; dan 


3. Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu semua warga Negara. 

0 komentar:

Posting Komentar