Andreas Dwidjosumarto (1990) :
Seseorang yang tidak atau kurang mampu mendengar suara dikatakan
tunarungu. Ketunarunguan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu tuli (deaf) dan
kurang dengar (hard of hearing). Tuli adalah mereka yang indera pendengarannya
mengalami kerusakandalam taraf berat sehingga pendengarannya tidak berfungsi
lagi. Sedangkan kurang dengar adalah mereka yang indera pendengarannya
mengalami kerusakan, tetapi masih dapat berfungsi untuk mendengar, baik dengan
maupun tanpa menggunakan alat bantu dengar (hearing aids)
Mufti Salim (1984) :
Anak tunarungu ialah anak yang mengalami kekurangan atau
kehilangan kemampuan mendengar yang disebabkan oleh kerusakan atau tidak
berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran sehingga ia mengalami
hambatan dalam perkembangan bahasanya. Ia memerlukan bimbingan dan pendidikan
khusus untuk mencapai kehidupan lahir batin yang layak.
Murni Winarsih (2007) :
Tunarungu
adalah seorang yang mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar
baik sebagian atau seluruhnya yang diakibatkan oleh tidak fungsinya sebagian
atau seluruh alat pendengaran sehingga anak tersebut tidak dapat menggunakan alat pendengarannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Dra. H. T. Sutjihati Somantri, PsyCh. (1996). Psikologi Anak Luar Biasa.
0 komentar:
Posting Komentar