Internasional
I. Konvensi PBB tentang Hak Anak
Kutipan dari Pasal 2, 23, 28 dan 29
Pasal 2
1. Negara harus menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan
dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada di dalam wilayah hukumnya tanpa
diskriminasi apapun, tanpa memandang ras anak atau orang tua atau walinya,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat
lainnya, suku atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan, kelahiran ataupun
status lainnya.
Pasal 23
1. Negara mengakui bahwa anak yang menyandang kecacatan mental
ataupun fisik seyogyanya menikmati kehidupan yang layak dan utuh, dalam kondisi
yang menjamin martabat, meningkatkan kemandirian serta memberi kemudahan kepada
anak untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
2. Mengakui hak anak atas perhatian khusus sesuai dengan
sumber-sumber yang tersedia
3. Mengakui kebutuhan khusus anak penyandang cacat dengan
mempertimbangkan sumber keuangan orang tua atau orang lain yang mengasuh anak
tersebut Menjamin bahwa anak penyandang cacat itu diberi kesempatan dan
memperoleh pendidikan, pelatihan, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi,
penyiapan untuk memperoleh pekerjaan dan kesempatan rekreasi dalam cara yang
kondusif bagi anak untuk mencapai integrasi social sepenuhnya dan perkembangan
pribadinya, termasuk perkembangan cultural dan spiritualnya.”
Pasal 28
1. Negara mengakui hak anak atas pendidikan dan dengan
mengupayakan pencapaian hak ini secara berangsur-angsur dan atas dasar kesamaan
kesempatan, Negara seyogyanya:
a) Membuat pendidikan dasar wajib dan tersedia secara cuma-cuma
bagi semua anak;
b) Mendorong pengembangan berbagai bentuk pendidikan lanjutan,
termasuk pendidikan umum dan kejuruan, membuatnya tersedia dan dapat diakses
oleh setiap anak;
c) Membuat pendidikan tinggi terakses oleh semua orang;
d) Membuat agar informasi tentang pendidikan dan pekerjaan serta
bimbingan tersedia dan terakses oleh semua anak;
e) Mengambil langkah-langkah untuk mendorong agar anak-anak
bersekolah secara teratur dan mengurangi angka putus sekolah.
Pasal 29
1. Negara menyetujui bahwa pendidikan bagi anak seyogyanya
diarahkan untuk:
a) Pengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan mental maupun
fisik anak seoptimal mungkin;
b) Pengembangan penghargaan atas hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental,
c) Pengembangan penghargaan terhadap orang tua anak, identitas
budayanya, bahasa dan nilai-nilai yang dianutnya, terhadap nilainilai nasional
dari negara tempat tinggal anak, negara tempat asalnya, dan terhadap peradaban
yang berbeda dari peradabannya sendiri;
d) Penyiapan anak untuk menjalani kehidupan yang bertanggung
jawab di dalam masyarakat yang bebas;
e) Pengembangan penghargaan terhadap lingkungan alam.
II. Konferensi Jomtien 1990
Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua
Memenuhi Kebutuhan Dasar untuk Belajar Konferensi Dunia tentang
Pendidikan untuk Semua
Pasal III Universalisasi Akses dan Peningkatan Kesamaan
Hak
1. Pendidikan dasar seyogyanya diberikan kepada semua
anak, remaja dan orang dewasa. Untuk mencapai tujuan ini, layanan pendidikan
dasar yang berkualitas seyogyanya diperluas dan upaya-upaya yang konsisten
harus dilakukan untuk nmengurangi kesenjangan.
2. Agar pendidikan dasar dapat diperoleh secara merata, semua
anak, remaja dan orang dewasa harus diberi kesempatan untuk mencapai dan
mempertahankan tingkat belajar yang wajar.
3. Prioritas yang paling mendesak adalah menjamin adanya akses
ke pendidikan dan meningkatkan kualitasnya bagi anak perempuan, dan
menghilangkan setiap hambatan yang merintangi partisipasi aktifnya. Semua
bentuk diskriminasi gender dalam pendidikan harus dihilangkan.
4. Suatu komitmen yang aktif harus ditunjukkan untuk
menghilangkan kesenjangan pendidikan. Kelompok-kelompok yang kurang terlayani:
orang miskin; anak jalanan dan anak yang bekerja; penduduk desa dan daerah
terpencil; pengembara dan pekerja migran; suku terasing; minoritas etnik, ras,
dan linguistik; pengungsi; mereka yang terusir oleh perang; dan penduduk yang
berada di bawah penjajahan, seyogyanya tidak memperoleh perlakuan diskriminasi
dalam mendapatkan kesempatan untuk belajar.
5. Kebutuhan belajar
para penyandang cacat menuntut perhatian khusus. Langkah-langkah perlu
diambil untuk memberikan kesamaan akses pendidikan bagi setiap kategori
penyandang cacat sebagai bagian yang integral dari system pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar